Putri Candrawathi Tersangka: Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat Istri Irjen Ferdy Sambo

- 19 Agustus 2022, 15:15 WIB
Bunyi pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi
Bunyi pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr/

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Mengenal Mayjen Pieter Sambo, Ayah Irjen Ferdy Sambo: Terkenal Jujur, Jabatan Tinggi, Disegani dan Berprestasi

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Polisi: Putri Candrawathi Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x