BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 14:34 WIB
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr/

MALANG TERKINI – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus pembunuhan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo sejak tanggal 19 Agustus 2022.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo diumumkan oleh Komjen Agung Budi Hartoyo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Jumat Keramat, Atas Jasa CCTV

Puti Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukuman terhadap perempuan berinisial PC tersebut antara lain maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Komjen Agung Budi Hartoyo juga sempat menyinggung soal upaya menghalangi proses hukum.

Baca Juga: Update Terbaru! Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Beberapa waktu lalu, Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR dan pria berinisial K.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x