Update! Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Rektor Unila oleh KPK

- 22 Agustus 2022, 08:01 WIB
Kronologi Lengkap KPK tangkap Rektor Unila
Kronologi Lengkap KPK tangkap Rektor Unila /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi tangkap tangan terhadap Rektor Unila.

Tangkap tangan itu sendiri dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada operasi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang dan menyita uang ratusan juta rupiah.

Penangkapan terjadi dua dua kota berbeda, sejumlah orang diringkus di Lampung dan sebagian lagi ditangkap di Bandung.

Baca Juga: Profil dan Biodata Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK: Umur, Asal, Keluarga, Pendidikan, Kekayaan

Kronologi Rektor Unila Ditangkap KPK

Sebelumnya, terdapat laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri dan KPK segera menindaklanjutinya.

“Pada kegiatan tangkap tangan, KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip dari Antara.

Di Lampung, KPK menangkap ML, HF, dan HY dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Prof. Dr. Karomani M.Si yang Menjadi Rektor Unila

Di Bandung, KPK telah menangkap KRM, BS, MB, dan AT serta barang bukti yang ditemukan, yaitu kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp1,8 miliar.

Di Bali, KPK menangkap AD, yakni sebagai pihak swasta pemberi suap.

Adapun nama dan jabatan delapan orang yang diamankan KPK adalah KRM sebagai Rektor, Heryandi (HY) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) sebagai senat Unila, Budi Sutomo (BS) sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

Selanjutnya, dosen bernama Mualimin (ML), Helmy Fitriawan (HF) selaku Dekan Fakultas Teknik, Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

Selain itu, terdapat dua orang lagi yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila dan Tri Widioko selaku staf HY.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dan selanjutnya tersangka dibawa ke Gedung Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” kata Ghufron.

Baca Juga: Biodata dan Perjalanan Karir Harun Masiku, Jadi Buronan KPK Sejak 2020 Hingga Sekarang

KRM juga menerima sejumlah uang dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru atas perintah KRM.

Para mahasiswa yang ingin dibantu untuk masuk universitas diminta untuk membayarkan sejumlah uang yang resmi dibayarkan melalui mekanisme yang dibuat oleh kampus.

Adapun KRM, selaku rektor Unila, berperan secara aktif dalam pemilihan mahasiswa yang berhak lulus bersama rekannya HY, Budi Utomo dan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua.

Uang tersebut kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan uang tunai yang jumlahnya diduga mencapai Rp5 miliar.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah