MALANG TERKINI – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pasangan suami-istri yang resmi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), berikut profil dan biodata mereka.
Pasca Ferdy Sambo resmi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, karir dan jabatan mentereng suami Putri Candrawathi selama berkiprah di Instansi Kepolisian RI perlahan hancur.
Ferdy Sambo yang awalnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, dimutasi menjadi Pati Yanma. Selang beberapa waktu, sanksi dari Komisi Kode Etik Polri kembali dijatuhkan kepada suami Putri Candrawathi.
Kamis, 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri menilai Sambo telah melakukan tindakan tercela lantaran melakukan berbagai pelanggaran, yakni merekayasa, mengatur skenario serta mengalang-halangi proses penyidikan.
Tidak jauh beda dengan sang suami, reputasi Putri Candrawathi yang selama ini terkenal anggun turut rontok setelah dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sama-sama disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.