Masyarakat Indonesia Heboh, Ini Info Terbaru Harga BBM Subsidi Pertalite

- 1 September 2022, 13:21 WIB
illustrasi - Pengisian BBM Subsidi Pertalite tidak jadi naik
illustrasi - Pengisian BBM Subsidi Pertalite tidak jadi naik /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Baca Juga: Harga BBM Dunia Naik, Jokowi: Perlu Kita Ingat Subsidi Terhadap BBM Sudah Terlalu Besar

Rencana kenaikan harga BBM subsidi tersebut diusulkan dengan tujuan untuk mengurangi pembengkakan APBN karena beban negara semakin berat jika subsidi BBM terus dilakukan.

Terkait rencana kenaikan BBM tersebut pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran.

Harapannya dengan adanya bantuan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan tiga skema pemberian bantuan sosial (Bansos), yaitu BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani melalui Konferensi Pers pada 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Download Apk Aplikasi MyPertamina Android untuk Pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” imbuh Kemenkeu.

Skema Bansos ketiga, pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi tersebut diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat Setkab MyPertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah