Bansos ketiga tersebut disalurkan kepada masyarakat melalui dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang dipersiapkan oleh Pemda (pemerintah daerah).
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga," tutup Menteri Sri Mulyani usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 29 Agustus 2022.
Mengenai usulan kenaikan harga BBM subsidi tersebut mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk membatasi pembelian bahan bakar tersebut.
Pasalnya, santer terdengar kabar bahwa kenaikan harga BBM subsidi pada tanggal 1 September 2022 membuat sejumlah jenis kendaraan, baik motor ataupun mobil tidak lagi diperbolehkan membeli BBM subsidi, khususnya jenis Pertalite.
“Motor berkapasitas mesin diatas 250 cc sempat diprediksi akan dilarang untuk membeli Pertalite. Sementara, mobil yang memiliki mesin di atas 1.500 cc juga sempat diprediksi tidak diperbolehkan lagi membeli BBM subsidi jenis Pertalite,” dikutip melalui Pikiran Rakyat pada 1 September 2022.***