Apa itu ICP? Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM untuk Pengalihan Subsidi Berdasarkan Rata-rata ICP

- 3 September 2022, 16:31 WIB
Lonjakan Harga BBM di Indonesia Dipengaruhi oleh ICP, Berikut ini adalah Pengertian ICP
Lonjakan Harga BBM di Indonesia Dipengaruhi oleh ICP, Berikut ini adalah Pengertian ICP /MyPertamina/

 

MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo bersama Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Merdeka pada Sabtu 3 September 2022.

Adapun kenaikan harga beberapa BBM termasuk BBM subsidi yaitu harga Pertalite yang semula dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mulai berlaku pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi BBM, elpiji, dan listrik sebanyak 3 kali lipat yang dihitung berdasarkan rata-rata ICP (Indonesian Crude Price).

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai Hari Ini 3 September 2022, Ini Daftar Harga Pertalite, Solar dan Pertamax Terbaru

“Anggaran subsidi yang selama ini dalam Perpres 98 dimana pemerintah sudah menaikkan tiga kali lipat adalah dalam bentuk kenaikan subsidi BBM dan elpiji yang tadinya Rp77,5 T menjadi Rp149,4 T. Sedangkan untuk listrik dari Rp56,5 T naik ke Rp59,6 T dan kompensasi BBM dari Rp18,5 T menjadi Rp252,5 T dan kompensasi listrik dari 0 menjadi Rp41 T sehingga total subsidi dan kompensasi BBM, elpiji dan listrik mencapai Rp502,4 T,” papar Menteri Keuangan.

Adapun angka tersebut dihitung berdasarkan rata-rata ICP yang dapat mencapai 105 dolar per barel dengan kurs Rp14.700 per dolar Amerika dan volume dari Pertalite yang diperkirakan mencapai 29 juta kilo liter dan solar bersubsidi 17,44 juta kilo liter.

Dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam perhitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian pemerintah yang berasal dari pelaksanaan.

ICP dari setiap jenis minyak mentah utama di Indonesia dihitung dari rata-rata harga minyak mentah utama Indonesia yang dipublikasikan di publikasi Internasional.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x