Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat yakni Rp502,4 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, angka Rp502,4 trilin tersebut dihitung berdasarkan rata-rata dari ICP yang bisa mencapai 105 Dolar AS per barel (kurs Rp14.700 per Dolar AS), kemudian volume pertalite yang bisa mencapai 29 juta kiloliter, lalu solar sebanyak 17,44 juta kiloliter.
Baca Juga: Terkait Harga BBM Subsidi yang Naik, Akan Dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Lewat perhitungan tersebut, Menkeu menyatakan bahwa angka kenaikan subsidi masih bisa naik.
Subsidi akan naik jadi Rp653 triliun jika harga ICP sebesar 99 Dolar AS per barel. Sedangkan jika harga ICP sebesar 85 Dolar AS per barel sampai Desember 2022 maka kenaikan subsidi menjadi Rp640 triliun.
Sehingga, kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun bergantung pada harga ICP.
ICP ini berkaitan dengan suasana geopolitik dan ekonomi dunia yang begitu dinamis, sehingga perkembangannya akan terus dimonitor.
Sekian informasi tentang pengalihan subsidi dan kenaikan harga BBM, semoga bermanfaat.***