Tarif Ojol Naik, Cek Harga Terbaru yang Akan Diterapkan Siap-siap Tambah Ongkos

- 10 September 2022, 17:22 WIB
Kenaikan tarif ojol, ini daftar harga terbaru ongkos terbaru yang akan diterapkan.
Kenaikan tarif ojol, ini daftar harga terbaru ongkos terbaru yang akan diterapkan. /instagram @jangantulalit/

"Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," lanjutnya.

Ia tidak menampik jika setiap keputusan pasti akan mendapatkan respon yang pro maupun yang kontra.

 Baca Juga: Mulut Pahit Saat Sakit? Gunakan Tips Ini, Dijamin Doyan Makan

Budi Karya mengklaim jika keputusan yang diambil ini telah memuaskan pengguna dan pengendara ojol.

"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Bagaimana Menumbuhkan Rasa Cinta pada Ideologi Pancasila? Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 23 Uji Kompetensi

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Mengerti.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah