"Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," lanjutnya.
Ia tidak menampik jika setiap keputusan pasti akan mendapatkan respon yang pro maupun yang kontra.
Baca Juga: Mulut Pahit Saat Sakit? Gunakan Tips Ini, Dijamin Doyan Makan
Budi Karya mengklaim jika keputusan yang diambil ini telah memuaskan pengguna dan pengendara ojol.
"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)