Namun pada sila keempat Ketua DPRD Kabupaten Lumajang lupa dan tak bisa meneruskannya.
Sontak saja kejadian tersebut menjadi viral di mana-mana terutama di media sosial, sehingga ia merasa bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lumajang tidak pantas menjadi ketua.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 88, Mengidentifikasi Syarat Keseimbangan Pengukit
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada hari Senin, 12 September 2022 selaku pimpinan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang meminta waktu untuk mengemukakan keinginannya tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang ingin melakukan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lumajang.
Permintaan maaf itu dikhususkan pula kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten atas insiden tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gian Zola Lengkap dengan Umur, Asal, Perjalanan Karir hingga Akun IG Instagram
“Saya atas nama pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang ingin menyampakan klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lumajang khususnya kepada anggota DPRD Kabupaten Lumajang,” ucap Anang Akhmad Syaifuddin.
Anang Akhmad Syaifuddin menekankan bahwa apapun alasan dari dirinya tidak bisa mengucapkan Pancasila, itu tidak bisa dimaafkan dalam posisinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
“Atas insiden tidak hafalnya saya melafadzkan teks Pancasila. Apapun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas terjadi kepada ketua DPRD dimanapun dan siapapun itu,”kata Anang Akhmad Syaifuddin.