Aksi represif polisi inilah yang kemudian membuat kasus KM 50 berbuntut panjang, sebab menurut Komnas HAM, tindakan tersebut melanggar HAM yakni extra judicial killing.
Adapun laskar FPI yang menjadi korban kasus KM 50 keseluruhan adalah 6 orang, satu tewas di tempat kejadian, sedangkan 4 lainnya tewas di dalam mobil saat perjalanan.
Baca Juga: 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Peran Brigjen Hendra Kurniawan
Pelaku yang didakwa atas kasus KM 50 ini adalah 2 anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Itulah kronologi, perkembangan, korban serta pelaku kasus KM 50, tragedi berdarah yang menewaskan 6 anggota laskar FPI.***