Operasi Zebra Jaya 2022 Digelar pada Tanggal 3 Oktober, Simak Jenis Pelanggaran dan Lokasi Sasaran!

- 29 September 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi: Informasi mengenai Operasi Zebra 2022 yang akan digelar selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 3 Oktober 2022 tentang pelanggaran, lokasi sasaran hingga sanksi yang akan dikenakan.
Ilustrasi: Informasi mengenai Operasi Zebra 2022 yang akan digelar selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 3 Oktober 2022 tentang pelanggaran, lokasi sasaran hingga sanksi yang akan dikenakan. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: 4 Hal Penyebab Kehancuran dalam Suatu Hubungan, Simak Penjelasannya

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Akhirnya Putri Candrawathi Akui Berbohong Atas Perintah Ferdy Sambo!

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah