Operasi Zebra 2022 Digelar Lagi, Siap-siap Pekan Depan Ada 14 Pelanggaran yang Menjadi Incaran

- 29 September 2022, 23:11 WIB
Operasi Zebra kembali digelar mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022, ini 14 pelanggaran yang harus dihindari.
Operasi Zebra kembali digelar mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022, ini 14 pelanggaran yang harus dihindari. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Operasi Zebra 2022 akan digelar pekan depan siap-siap bagi para pengendara jangan sampai termasuk dalam 14 pelanggaran yang menjadi incaran pihak kepolisian.

Rencananya operasi Zebra akan dilaksanakan mulai 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022 agar terwujud ketertiban berlalu lintas.

Operasi Zebra 2022 adalah kegiatan yang dilakukan pihak Polri melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat mengemudi yaitu SIM dan STNK para pengendara yang melakukan pelanggaan lalu lintas.

Baca Juga: 4 Hal Penyebab Kehancuran dalam Suatu Hubungan, Simak Penjelasannya

Kegiatan yang dilakukan secara rutin oleh pihak Polri ini akan dimulai sejak hari Senin pekan depan hingga 2 minggu ke depan.

Seperti dikutip dari Mengerti.id judul “Serentak! Operasi Zebra 2022 Digelar, Catat Tanggal dan Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Menjadi Bidikan

Operasi Zebra 2022 ini dimulai sejak hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 di berbagai titik.

Disebutkan pula bahwa dalam Operasi Zebra 2022 ini dilarang adanya penilangan manual, semua tilang dilakukan secaa elektronik.

Baca Juga: Contoh Pidato Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru Dilengkapi Bahasa Arab, Arti dan Hadits 

Selain itu disebutkan pula bahwa dalam pelaksanaannya diharapkan menggunakan teguran yang simpatik kepada masyarakat.

Dari Operasi Zebra 2022 ini diharapkan masyarakat lebih patuh kepada rambu-rambu lalu lintas dan aturan lalu lintas yang berlaku.

Disebutkan bahwa pihak kepolisian akan fokus pada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022.

Baca Juga: Motor Gear 125 Yamaha Tampilan Matic Multiguna, Inilah Segera Review dan Update Harga 2022 

Berikut ini adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang dimaksud oleh pihak kepolisian yang menjadi sasaran dari Operasi Zebra 2022.

1. Melawan Arus melanggar Pasal 287 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 293 UU LLAJ dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: New Hyundai Casper 2022 Menghantui Ayla, Agya, dan Brio, Cek Harga dan Spesifikasinya 

3. Menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak memakai Helm SNI melanggar pasal 291 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar Pasal 289 terkena sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan melanggar pasal 287 ayat 5 terkena sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 terkena sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Sekarang Malam Jumat Apa 29 September 2022? Berikut Kalender Jawa Selengkapnya! 

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan melanggar pasal 286 terkena sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang melanggar pasal 292 terkena sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK melanggar pasal 288 terkena sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar bahu jalan melanggar pasal 287 terkena sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Contoh Teks MC Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 2022, Lengkap Tulisan Arab Beserta Artinya 

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam melanggar pasal 287 ayat (24) terkena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

Itulah informasi Operasi Zebra 2022 yang digelar pekan depan, waspadai 14 pelanggaran yang menjadi incarannya.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Mengerti.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah