Diharapkan terjadi penurunan tingkat kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Zebra Semeru 2022 kali ini di seluruh wilayah Kota Surabaya dan Gresik.
Adapun Operasi Zebra Semeru 2022 ini adalah kegiatan yang dilakukan pihak Polri melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat para pengemudi seperti SIM dan STNK pada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Diharapkan untuk para pengemudi untuk segera melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan serta tidak melakukan pelanggaran pada rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Lagi, Siap-siap Pekan Depan Ada 14 Pelanggaran yang Menjadi Incaran
Kegiatan yang dilakukan secara rutin oleh pihak Polri ini akan dimulai sejak hari Senin pekan depan hingga 2 minggu ke depan.
Disebutkan pula bahwa dalam Operasi Zebra Semeru 2022 ini dilarang adanya penilangan manual, semua tilang dilakukan secaa elektronik.
Pada pelaksanaannya pihak Polri diharapkan menggunakan teguran yang simpatik kepada masyarakat.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Digelar pada Tanggal 3 Oktober, Simak Jenis Pelanggaran dan Lokasi Sasaran!
Bagi masyarakat yang melanggar saat Operasi Zebra Semeru 2022 ini maka dikenakan tilang dan berikut ini besaran tilang yang harus dibayar melalui tilang elektronik.
1. Melawan Arus melanggar Pasal 287 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 293 UU LLAJ dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.