Pemerintah Tetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

- 11 Oktober 2022, 18:15 WIB
Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 /Pexels/pixabay/

MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Adapun penetapan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari sementara cuti bersama sebanayak 8 hari.

Pemerintah telah menyepakati penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Fakta Randoseru, Ransel Nobita yang Harganya 10 Juta dan Bisa Jadi Pelampung hingga Lindungi Kepala dari Gempa

“Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ucap Muhadjir Effendy usai penandatanganan SKB, Selasa 11 Oktober 2022 di Jakarta.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," imbuh Menko PMK usai pimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK pada Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Stres Setelah Libur Panjang dan Tips Cara Mengatasinya

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2023:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x