Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat, Kriteria Khusus, dan Cara Pengajuan

- 13 Oktober 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi - Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah.

Tujuannya agar peserta BPJS mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Program tersebut merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah 2022 Lewat BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Hal tersebut merupakan program manfaat yang didapatkan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT).

Tak banyak yang tahu mengenai program ini, bagi Anda yang memiliki rencana untuk membeli rumah, Anda dapat mempertimbangkannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

MLT yang diatur dalam Permenaker, sebenarnya ada beberapa jenis yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta

- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta

- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta

- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Baca Juga: Andre Taulany Kaget, Rumah Mewah Sophia Latjuba Berstatus Kontrak

Tentu dengan program manfaat tersebut, BPJS memiliki kriteria khusus bagi peserta yang akan mengajukan KPR. Berikut ini adalah kriteria KPR:

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah

3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)

Baca Juga: Zikir dan Doa Ketika Ada Petir: Arab-Latin dan Terjemahan

Selain kriteria khusus terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengajukan KPR, berikut adalah syarat-syarat pengajuan:

1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Bunga Margin KPR Bank BTN Tahap 3, Sudah Cair Loh! Berikut Linknya

Setelah syarat pengajuan terpenuhi, Anda dapat mengajukan melalui cara ini, berikut ini adalah pemaparannya:

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur

2. Kantor cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK

3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta

4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kembali data kepesertaan

5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur

6. Realisasi pengajuan pinjaman

Dilansir melalui laman BPJS Ketenagakerjaan beberapa keuntungan menggunakan fasilitas pembiayaan pembelian rumah menggunakan BPJS yaitu, bunga pinjaman lebih rendah, proses mudah, DP lebih ringan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah