MALANG TERKINI - Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan alasan pengurusan SIM dan STNK harus wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Wacana mewajibkan punya BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM dan STNK sebenarnya sudah digagas sejak beberapa tahun lalu.
Namun baru akhir-akhir ini disetujui dan aturannya juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online, Cukup Lewat Smartphone Saja
Sebagaimana diketahui, Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia pada Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kini, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK di Indonesia.
Artinya masyarakat yang mau membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi pada program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS
Terkait aturan ini, terungkap fakta bahwa ternyata Polri sempat menolak usulan Jokowi tersebut.