Kronologi Penusuk Bocah SD Sepulang Mengaji di Cimahi, Akhirnya Pelaku Tertangkap dan Motif Terungkap

- 24 Oktober 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi: Tersangka penusukan anak di Cimahi Tertangkap setelah sempat DPO
Ilustrasi: Tersangka penusukan anak di Cimahi Tertangkap setelah sempat DPO /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

MALANG TERKINI - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap bocah perempuan di Cimahi, Jawa Barat.

Seperti yang ramai diberitakan, bocah perempuan berusia 12 tahun yang ditusuk saat hendak pulang habis mengaji di kawasan Cibeureum, Cimahi Selatan, kota Cimahi Rabu, 19 Oktober 2022.

Korban masih sempat berjalan ke arah rumahnya sebelum akhirnya tergeletak dipinggir jalan Mukodar raya hingga akhirnya ditemukan oleh warga.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak Perempuan 12 Tahun di Cimahi Telah Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya

Meskipun sempat di rujuk ke rumah sakit, namun sayang nyawa korban tidak tertolong karena luka tusuk yang cukup dalam dibagian punggung.

Identitas pelaku akhirnya dapat diketahui setelah penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian lewat bukti-bukti dan rekaman Cctv.

Sosok pelaku tersebut bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, warga gang Saluyu VI, RT.04 RW.04, kelurahan Maleber, kecamatan Andir kota Bandung, pelaku ini pria berusia 22 tahun.

Baca Juga: Kronologi 'Penusukan' di Tanjungsari Sumedang yang Akibatkan Penumpang Angkot Bersimbah Darah

Motif Pembunuhan

Menurut keterangan kepolisian Kabid Humas Polda Jabar Kombes pol Ibrahim Tompo, motif pelaku adalah pencurian dengan kekerasan terhadap anak, pelaku berencana mengambil barang berharga yang dimilik korban.

Berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan tim gabungan Polda Jabar yang membantu Satreskrim Polres Cimahi, dugaan kuat adalah aksi pembunuhan berencana yang disertai dengan motif pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Polresta Malang Ungkap Kronologi Penusukan Perempuan di Tlogomas

Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil menangkap setelah mengumumkan identitas pelaku pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa hal ini berkat keterangan, informasi dan hasil olah TKP serta keterangan dari saksi.

Hukuman dan Pasal yang Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya tersebut, tersangka pembunuh anak usia 12 tahun di Cimahi, yakni Rizaldi alias Ical didakwa dengan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Yang mana hukuman pidana penjara sampai dengan 20 tahun.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah