Putri Candrawathi Minta Maaf dan Doakan Brigadir J: Semoga Almarhum Diberikan Tempat yang Terbaik

- 2 November 2022, 15:34 WIB
Putri Candrawathi memohon maaf kepada orang tua Brigadir J
Putri Candrawathi memohon maaf kepada orang tua Brigadir J /Antara/Sigid Kurniawan/

MALANG TERKINI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua almarhum Brigadir J, Selasa, 1 November 2022 di Jakarta selatan sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antaranews.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucap Putri Candrawathi kepada orang tua Yosua.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, termasuk Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebagai orang tua dari almarhum Yosua.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Akhirnya Putri Candrawathi Akui Berbohong Atas Perintah Ferdy Sambo!

Putri Candrawathi juga menyampaikan rasa duka mendalam seperti yang dirasakan Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak sebagai sesama ibu dan wanita.

Namun semua itu betul-betul tidak diinginkan terjadi, baik oleh Putri sendiri maupun suaminya Ferdy Sambo.

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," kata Putri menambahkan.

Dalam pernyataan selanjutnya, Putri mengaku siap menjalani seluruh proses persidangan dengan ikhlas, karena menurutnya semua kejadian ini sudah menjadi takdir dari Tuhan.

Baca Juga: Profil Biodata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri yang Pimpin Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo

Tampak sebelum sidang dimulai, pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, saling berpelukan dan saling memberi semangat.

Sidang lanjutan ini memang diagendakan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti sudah banyak diketahui oleh publik, JPU mendakwa Putri Candrawathi tentang tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, merupakan pasal sangkaan yang diberikan oleh JPU kepada Putri dan empat tersangka lainnya.

Baca Juga: Sering Gagal Mewujudkan Resolusi Tahun Baru? Wajib Ketahui Sebab Masalah dan Tips Suksesnya

Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun menjadi isi pasal 340 yang mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana.

Pada persidangan tersebut, Ibunda almarhum Brigadir Yosua menanggapi dengan penuh emosional meskipun dapat menahan diri dan sangat bijaksana.

Putri Candrawathi menyampaikan sikap permohonan maaf kepada orang tua dari seorang anak yang telah direnggut nyawanya secara paksa.***

Editor: Iksan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x