Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol. Aman Guntor menyatakan berdasar hasil olah TKP, telah terjadi satu kali ledakan atau tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban.
Pada saat itu, korban dalam posisi berada di dalam mobil dengan jarak sekitar 15 meter dari pos polisi lalu lintas tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik personel polantas maupun warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," terang Aman.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini pelaku diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol. Andree Gamma Putra menyatakan bahwa apa yang dilakukan pelaku, yakni Bripka FM, sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.
Menurutnya, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yaitu di gudang senpi, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan.
Baca Juga: Profil Adzan Romer, Ajudan yang Sempat Todongkan Senjata Api ke Arah Ferdy Sambo
Andree menambahkan, atas kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, FM diancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Ketua Kompolnas Benny Mamoto menyampaikan bahwa insiden peluru nyasar senjata api anggota Polantas Polresta Pontianak yang menewaskan seorang warga hendaknya menjadi bahan evaluasi.