Hotman mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pencatutan nama dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
"Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut. Entah siapa otaknya ini," tuturnya.
Ia menyatakan hal tersebut berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kilogram yang berada di Kejaksaan.
Baca Juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Putra Ditangkap dan Ditahan Terkait Kasus Narkoba
Lebih lanjut, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa itu mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika 35 kg sudah tercantum dalam berita acara.
"Karena di berita acara, semua menyaksikan pada saat pemusnahan 35 kilogram, ada semua barangnya, ada berita acaranya. Itu sudah tidak bisa dibantah lagi," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa narkotika yang telah dimusnahkan sebanyak 35 kg, sedangkan yang 5 kg masih utuh sampai saat ini.
"Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta," bebernya.
Menurut Hotman, peredaran narkotika yang semula dianggap berasal dari barang bukti yang disisihkan saat pemusnahan itu diduga bukan yang berkaitan dengan Teddy Minahasa.