"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," paparnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Profil dan Biodata Lengkap Irjen Teddy Minahasa
Dalam kesempatan yang sama, Hotman menyampaikan bahwa kliennya mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan dengan status sebagai tersangka maupun saksi.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua. Dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," utaranya.
Pihaknya akan melakukan BAP ulang setelah terdapat temuan baru berupa barang bukti narkotika 5 kg yang tersimpan di Kejaksaan.
Baca Juga: Terungkap! Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Putra Jadi Tuan Tanah, Bisnis di Pasuruan dan Malang
Sebagaimana telah diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Jumat 14 Oktober 2022.
Penyidik menyatakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Barang bukti 40 kg sabu sedianya akan dimusnahkan Polres Bukittinggi, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.***