Panglima TNI Andika Perkasa memastikan bahwa pelaku Mayor Bagas Firmasiaga terkena pasal pidana dan pastinya mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika Perkasa
Biodata
Berikut biodata Bagas Firmasiaga yang berhasil dihimpun Malang Terkini dari berbagai sumber.
Nama: Bagas Firmasiaga
Agama: belum diperoleh informasi lebih lanjut
Pangkat: Mayor Infanteri
Jabatan: Wadanden 2 grup C Paspanres
Kesatuan: Paspamres
Status: K-2
Itulah profil dan biodata Mayor Bagas Firmasiaga, termasuk umur, asal, pendidikan dan agamanya yang diduga melakukan rudapaksa terhadap Kowad saat pengamanan KTT G20 di Bali.***