Tunjangan
Setelah dilantik, Laksamana Yudo Margono selain mendapatkan gaji juga mendapatkan tunjangan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Dalam pasal 6 Perpres 102 tahun 2018 diatur bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan dari lampiran Perpres tertulis bahwa kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000.
Ini berarti bahwa Laksaman Yudo Margono mendapatkan tunjangan sebesar Rp43.267.500 per bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000.
Baca Juga: Profil dan Biodata Yassine Bounou, Kiper Andalan Timnas Maroko yang Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar
Harta Kekayaan
Harta kekayaan Laksamana Yudo Margono seperti yang dilaporkannya ke LHKPN KPK pada tahun 2020, jika dilihat dari laman resmi maka rinciannya berikut ini.
- Tanah dan Bangunan di Sidoarjo, Bogor, Surabaya, Sorong, Tangerang, Bekasi, dan Madiun senilaiRp6.961.855.000.
- Alat transportasi dan mesin total senilai Rp630.000.000 terdiri dari Sepeda Motor merk Honda senilai Rp10.000.000, mobil Toyota Fortuner Jeep senilai Rp300.000.000 dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep senilai Rp310.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp365.000.000 dan kas dan setara kas sebesar Rp3.408.017.854.