Profil Umar Patek dan Biodata Lengkap Terpidana Bom Bali I yang Bebas Bersyarat

- 9 Desember 2022, 12:36 WIB
Profil dan biodata Umar Patek terpidana Bom Bali bebas bersyarat lengkap dengan rekam jejaknya.
Profil dan biodata Umar Patek terpidana Bom Bali bebas bersyarat lengkap dengan rekam jejaknya. /jatim.kemenkumham.go.id

MALANG TERKINI – Umar Patek merupakan salah satu terpidana Bom Bali yang baru saja mendapatkan bebas bersyarat.

Ia telah bebas bersyarat dan menghirup udara kebebasan, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya sejak 7 Desember 2022.

Meskipun bebas, Umar Patek tetap harus menjalani program bimbingan sampai dengan bulan April tahun 2030.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jung Hae In, Sang Manusia Abadi dalam Drama Korea Connect : Umur, Karir hingga Penghargaan 

Kebebasan pria peracik bom handal ini pun langsung menuai pro kontra, sehingga banyak yang ingin mengetahui rekam jejaknya melalui profil dan biodata miliknya selama ini.

Dalam kasus Bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002 di Sari Club dan Paddy’s bar di Kuta, Bali kala itu ia bertindak sebagai peracik dan perakit bom.

Diketahui ia bekerja bersama Dulmatin, Abdul Ghoni alias Umar alias Wayan dan Sawad merakit sebuah bom dengan daya ledak tinggi.

Peristiwa Bom Bali itu menewaskan 202 orang, sebagian besar korbannya adalah wisatawan asing.

Baca Juga: Profil Adipati Dolken yang Umumkan Istrinya Melahirkan Anak Pertamanya, Ini Biodata Lengkapnya 

Profil

Umar Patek adalah pria asal Pemalang, Jawa Tengah yang lahir pada 20 Juli 1966, kini usianya 56 tahun.

Setelah ledakan bom Bali, ia sempat menjadi buronan utama hingga kepalanya dihargai 1 juta dollar dari pemerintah Amerika Serikat karena keahliannya meramu bom berdaya ledak tinggi.

Rekam jejak aksi terorismenya tak berhenti di bom Bali I saja, ia juga pernah menjadi pelatih yang handal bagi Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina.

Hingga Umar Patek memiliki murid Noordin M Top, yang berhasil dilumpuhkan Densus 88 pada 2009.

Baca Juga: Irwan Irawan: Profil Kuasa Hukum Kuat Maruf, Laporkan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial 

Masa pelariannya cukup panjang, hingga tahun 2011, Umar Patek diumumkan telah berhasil ditangkap oleh aparat keamanan di Pakistan.

Setelah ditangkap 2 Maret 2011, ia dipulangkan ke Indonesia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tahun 2012, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk dirinya dan menjalani hukuman penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.

Namun karena alasan overload, Umar Patek pada bulan Maret 2012 dipindah ke Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Baca Juga: Biodata Chelsea Islan dan Profil Lengkap dengan Pendidikan, Asal, Perjalanan Karir, hingga Akun IG 

Umar Patek Bebas

Pembebasan Umar Patek ini didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko.

Selanjutnya Umar Patek bebas bersyarat dan masih harus menjalani program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada NKRI hingga bulan April 2030.

Pria keturunan Arab-Indonesia ini diberikan pembebasan bersyarat atas rekomendasi BNPT dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Biodata 

Nama asli: Hisyam
Nama lain: Umar Patek
Tempat, tanggal lahir: Pemalang, 20 Juli 1966
Lulusan: SMA Muhammadiyah 1 tahun 1986

Baca Juga: Profil Biodata Rob Clinton Kardinal, Politikus Muda yang Menikahi Chelsea Islan Hari Ini

Itulah profil dan biodata Umar Patek narapidana terorisme yang mendapatkan pembebasan bersyarat.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x