Perkembangan Baru Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad, Ternyata Suka Sama Suka

- 9 Desember 2022, 18:58 WIB
Berikut perkembangan baru kasus asusila Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad yang ternyata suka sama suka
Berikut perkembangan baru kasus asusila Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad yang ternyata suka sama suka /Pixabay/ninocare

Dengan adanya temuan dari perkembangan kasus ini, pasal pemerkosaan yang dituduhkan diawal dan menjerat Mayor Paspampres tersebut nantinya akan gugur.

Mayor Paspampres yang awalnya disangkakan dengan pasal 285 terkait pemerkosaan, maka pasal ini pun akan berganti menjadi pasal 281 tentang tindakan asusila.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mayor BF, Oknum Perwira Paspampres yang Memperkosa Prajurit Kostrad

Jendral Andika pun menyatakan Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tersebut akan sama-sama dijerat pasal asusila.

Sehingga apabila keduanya dijerat pasal asusila dan terbukti bersalah maka keduanya akan dijatuhi hukuman sesuai pasal yang diberikan kepada keduanya.

Bahkan selain dikenakan hukuman pidana yang tentunya harus dijalani keduanya. Maka Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tentu akan mendapat sanksi dari pihak TNI.

Baca Juga: Biodata Mayor BF dan Profil Lengkap, Perwira Paspampres Tersangka Rudapaksa pada Kowad saat KTT G20 di Bali

Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad bisa mendapat sanksi terberat dari TNI yaitu dilakukannya pemecatan.

Karena bila masalah tersebut dilakukan dengan sesama keluarga besar TNI, sesuai aturan internal yang berlaku konsekuensinya ialah pemecatan dari dinas.

Namun untuk hukuman pasti yang akan didapatkan Mayor Paspampres maupun keduanya masih belum diputuskan karena masih dalam penyelidikan dan pemrosesan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah