1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Memiliki usaha mikro yang layak dan sesuai kriteria pemerintah
3. Mempunyai Nomor Indik Berusaha (NIB)
Baca Juga: Buat UMKM, Cek Cara Daftar dan Panduannya Lalu Dapatkan Bantuannya
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
- Langkah pertama yang bisa Anda lakukan untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022 adalah masuk ke laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
- Setelah berhasil login, masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Cari”
- Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai tersebut, akan muncul pemberitahuan rinciannya.
- Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa Nomor KTP Anda tidak terdaftar.