Buat UMKM, Cek Cara Daftar dan Panduannya Lalu Dapatkan Bantuannya

- 1 Oktober 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM, yuk cari tahu cara membuatnya
Ilustrasi pelaku UMKM, yuk cari tahu cara membuatnya /Pixabay/stocksnap

MALANG TERKINI – Buat kalian para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang bingung dengan tambahan modal mari cek cara mendaftar dan panduan lengkapnya.

Menteri koperasi dan UKM teten masduki berharap bantuan yang diberikan kepada umkm menjadi salah satu wujud nyata dalam perbaikan ekonomi secara merata.

UMKM di tengah pandemi saat ini pasti bertahan dengan segala cara, semoga bantuan yang didapat mampu digunakan untuk berkembangnya umkm tersebut menjadi lebih besar lagi.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal Secara Online Gratis Tanpa Bayar, Khusus UMKM oleh BPJPH Kemenag RI

Bantuan pemerintah ini dikhususkan agar umkm tetap berdiri ditengah pandemi ini, bantuan umkm sebesar 2,4 juta.

Cara pendaftarannya cukup mudah pelaku usaha umkm mendaftar koperasi yang berada di daerahnya masing-masing, pada umumnya menyerahkan nomor induk kependudukan, ktp, tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Lalu pelaku usaha menunggu, jika pelaku usaha terpilih dan memang pantas mendapatkan bantuan maka bantuan akan segera di transfer ke akun bank pelaku usaha umkm.

Sebelum itu pelaku usaha UMKM harus memenuhi persyaratannya seperti :

1. Pelaku usaha adalah WNI (Warga Negara Indonesia)

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x