Ia adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Nama Kompol D mengemuka ke publik baru-baru ini setelah adanya peristiwa kecelakaan mobil Audi A6 menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, hingga mengakibatkannya tewas, di Cianjur (Jawa Barat) pada Jumat, 20 Januari 2023.
Salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut adalah seorang perempuan bernama Nur yang belakangan diketahui sebagai istri kedua atau selingkuhan Kompol D.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, keduanya telah menjalin hubungan sekitar 8 bulan.
Baca Juga: Resep Jamur Crispy Anti Gagal: Renyah dan Gurih Tahan 24 Jam
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkapnya pada Senin, 30 Januari 2023.
Saat ini, Kompol D telah ditahan dengan menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan.
Berdasarkan penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti, oknum tersebut dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunojoyo.