Dalam perkara ini, selain Richard, keempat terpidana telah terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023, para terpidana divonis dengan hukuman yang bervariasi.
Ferdy Sambo, yang dinilai sebagai dalang dari pembunuhan tersebut, telah divonis mati. Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy, dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun. Kuat Ma’ruf yang sebagai sopir keluarga Sambo, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal selaku ajudan keluarga Sambo, dihukum dengan pidana penjara selama 13 tahun.***