Dari depan rumah itu, D dihubungi A namun tidak mau keluar. Lalu MDS juga menghubunginya, akhirnya ia keluar mengarah ke sebelah rumah.
"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," tutur Kapolres.
Bermula dari perdebatan itu, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka MDS terhadap korban D.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku, kemudian saat korban sudah terjatuh pelaku menendang kepala korban, kemudian menendang perut korban," ungkap Kapolres.
Beberapa saat kemudian, pemilik rumah yakni R dan N datang dan mencoba menolong korban. R juga menghubungi sekuriti di kompleks perumahan tersebut.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curas di Klojen yang Sempat Viral di Media Sosial
Selanjutnya, R dan N membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah menerima laporan dari sekuriti kompleks, petugas Polsek Pesanggrahan datang ke lokasi dan mengamankan orang-orag yang ada di TKP yaitu MDS, A, dan S, kemudian dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menyita beberapa barang bukti antara lain sepatu, ponsel, dan kendaran milik pelaku.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ujar Kapolres.