Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Ledakan Hebat di Blitar, Polisi Temukan Bahan Petasan dan Puntung Rokok
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.***