Kronologi Lengkap Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya di Jakarta Selatan, Korban Dihajar hingga Alami Koma

- 23 Februari 2023, 13:55 WIB
Kronologi anak pengurus pusat GP Ansor dihajar hingga koma
Kronologi anak pengurus pusat GP Ansor dihajar hingga koma /Tangkapan layar Instagram/@polisijaksel

MALANG TERKINI - Berikut kronologi anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor dianiaya di Jakarta Selatan yang disampaikan Polres Metro Jaksel.

David (17) yang diketahui merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor dianiaya oleh seorang anak pejabat Ditjen Pajak berinisial MDS (20).

Akibat peristiwa penganiayaan dengan kekerasan itu, anak yang masih di bawah umur tersebut dikabarkan sampai mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Kronologi Mobil Clara Shinta Diambil Debt Collector

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhada 5 orang saksi terkait kasus tersebut.

Kelima saksi yang diperiksa, pertama yaitu AGH atau A, mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat (kekasih) pelaku.

Lalu S, teman pelaku. Kemudian juga R dan N yakni pemilik rumah yang disinggahi korban saat bertemu dengan tersangka.

Saksi berikutnya yang telah diperiksa petugas kepolisian adalah pelapor yang merupakan paman dari korban.

Kronologi anak Pengurus GP Ansor dianiaya

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah milik R di kompleks Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekira 20.30 WIB.

Baca Juga: Profil Biodata Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Diwarnai Sujud Syukur Ayah dan Isak Tangis Istri

Menurut Kapolres, kejadian kekerasan terhadap anak itu berawal dari adanya informasi yang diterima MDS dari A bahwa ia mendapat perlakuan tidak baik oleh D.

"A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata dia saat konfers pada Rabu, 22 Februari 2023, dikutip dari tayangan di akun IG @polisijaksel.

Atas aduan dari A tersebut, MDS mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada D beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan.

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," ujar Kapolres.

Akhirnya, pada 20 Februari, A menghubungi D dengan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

Lalu D menyampaikan kepada A bahwa dirinya sedang berkunjung ke rumah teman di kompleks perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Kemudian MDS dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan S mendatangi D di rumah tersebut.

Baca Juga: 5 Objek Wisata di Aceh Paling Hits dan Indah yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Dari depan rumah itu, D dihubungi A namun tidak mau keluar. Lalu MDS juga menghubunginya, akhirnya ia keluar mengarah ke sebelah rumah.

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," tutur Kapolres.

Bermula dari perdebatan itu, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka MDS terhadap korban D.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku, kemudian saat korban sudah terjatuh pelaku menendang kepala korban, kemudian menendang perut korban," ungkap Kapolres.

Beberapa saat kemudian, pemilik rumah yakni R dan N datang dan mencoba menolong korban. R juga menghubungi sekuriti di kompleks perumahan tersebut.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curas di Klojen yang Sempat Viral di Media Sosial

Selanjutnya, R dan N membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah menerima laporan dari sekuriti kompleks, petugas Polsek Pesanggrahan datang ke lokasi dan mengamankan orang-orag yang ada di TKP yaitu MDS, A, dan S, kemudian dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menyita beberapa barang bukti antara lain sepatu, ponsel, dan kendaran milik pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ujar Kapolres.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Ledakan Hebat di Blitar, Polisi Temukan Bahan Petasan dan Puntung Rokok

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.***

Editor: Iksan

Sumber: Instagram @polisijaksel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah