Rafael pun telah menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video kepada berbagai pihak atas perbuatan anaknya yang membuat geger di jagat maya itu.
Baca Juga: Soal Kasus David Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum
Dirinya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengaku siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimilikinya sebagai bentuk pertanggungan jawab.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah memberikan instruksi kepada Itjen Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta Rafael Alun Trisambodo.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan tersebut, Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 24 Februari 2023.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Siapa? Profil Ayah David yang Jadi Pengurus GP Ansor
Ia menyebutkan dasar pencopotan dari jabatan struktural itu adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, Rafael masih tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif.
Menurut Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, Rafael yang saat ini dicopot dari jabatannya itu masih menerima gaji tetapi tidak mendapat tunjangan selama pemeriksaan.