A sendiri ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial, pasalnya ia dianggap sebagai otak atau dalang di balik kejadian itu.
Namun kuasa hukum A, yakni Mangatta Toding Allo, menyanggah bahwa kliennya terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini," kata Mangatta, dikutip Malang Terkini dari Antara.
Lantas siapakah sebenarnya Mangatta Toding Allo itu? Berikut profil dan biodata milik pengacara AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David, seperti yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kemiskinan Struktural Nyata, Isu Kesenjangan Penerima Beasiswa LPDP Mencuat di Twitter
Profil Mangatta Toding Allo
Mangatta Toding Allo diketahui sebagai seorang advokat atau pengacara di Indonesia yang mendirikan Badranaya Partnership.
Ia pernah mengenyam pendidikan formal di SMAK St. Albertus, Malang (2008-2011), kemudian melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (2011-2015).
Sebelum mendirikan Kemitraan Badranaya, dia merupakan pengacara dari Nindyo & Associates, salah satu firma hukum terkemuka yang berspesialisasi dalam pasar modal dan penyelesaian sengketa di Indonesia.
Saat ini, Mangatta juga menjadi anggota pengurus DPN PERADI pada Bidang Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda untuk masa jabatan 2020-2025.