Selesai Jalani Sidang, Pengacara Bharada E Mengucapkan Salam Perpisahan

- 27 Februari 2023, 20:46 WIB
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri /PMJNews

Baca Juga: 8 Tips Produktif WFH, Gunakan Waktumu Sebaik-baiknya!

“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” tulisnya.

Tak lupa Ronny mengucapkan rasa terima kasih untuk Polri dan semuanya sebagai penutup dalam unggahan tersebut.

“Terima kasih Polri, terima kasih semuanya (dan ditambah dengan emotikon dua tangan menyatu),” tutur Ronny sebagai kata penutup dalam unggahannya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Benarkah Tyna Ratu Adalah LPSK Cantik yang Sigap Lindungi Richard Eliezer? Simak Profil Biodatanya

Ronny mempercayai bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim adalah putusan yang adil. Ronny juga berharap agar jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Sesuai dengan ketentuan KUHAP, jika setelah tujuh hari dari putusan dibacakan dan tidak ada pengajuan banding, berarti vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

Bharada E juga masih menjadi anggota Polri dengan sanksi mutasi dan demosi selama 1 tahun dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tim KKEP menjatuhkan sanksi kepada Bharada E berupa sanksi etika dan mewajibkan Bharada E untuk meminta maaf kepada KKEP secara lisan serta meminta maaf kepada pimpinan Polri secara tertulis.***

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: Instagram @ronnytalapessy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x