Agnes Pacar Mario Dandy, Akhirnya Naik Status Jadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan

- 2 Maret 2023, 22:22 WIB
Agnes naik status jadi tersangka dalam kasus penganiyaan
Agnes naik status jadi tersangka dalam kasus penganiyaan /Tangkap layar Twitter@tanyakanrl

Peningkatan status AG ini dipicu oleh bukti-bukti baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penyidikan, yaitu berupa rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.

Baca Juga: Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP yang Sempat Alami Koma

“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” kata Kombes Hengki.

Dikutip dari ANTARA, Kombes Hengki menjelaskan AG akan dikenai pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau ayat 355 ayat 1 jo 56 subsider pasal 354 ayat 1 jo pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, kekasih dari pelaku kasus penganiayaan ini, dipastikan akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai aturan penanganan anak berhadapan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah