Intip Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Kerap Flexing Kekayaan

- 3 Maret 2023, 11:30 WIB
Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto /bcyogyakarta.beacukai.go.id

MALANG TERKINI - Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya karena sering memamerkan kemewahannya di media sosial.

Instruksi pencopotan jabatannya dilakukan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara terkait pemeriksaan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke LHKPN.

Eko kerap mengunggah koleksi mobil-mobil antiknya dan motor besar (moge), selfie dengan latar pesawat Cessna di akun sosial media pribadinya @eko_darmanto_bc yang sekarang sudah tidak bisa di akses.

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satrio yang Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak Kemenkeu

Namun sejumlah warganet sempat melakukan tangkapan layar pada unggahan miliknya, dan kini tersebar luas di media sosial.

Atas aksi pamernya itu, gaji dan tunjangan Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, kini menjadi sorotan masyarakat.

Namanya menjadi perhatian dan perbincangan seiring dengan viralnya kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini tengah diperiksa KPK.

Seperti kita ketahui, kedua instansi pemerintah ini, yakni Bea Cukai dan Pajak masuk ke dalam departemen Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Profil dan Biodata Hakken Ryou, Cosplayer Asal Malaysia yang Ditunjuk Sebagai Duta Wisata Tokyo

Kedua badan pemerintah ini adalah instansi yang menerima gaji terbanyak baik dalam hal tunjangan kinerja ataupun pendapatan lainnya.

Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Eko Darmanto sebagai Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta?

Dengan posisinya sebagai Kepala pada kantor Bea Cukai Yogyakarta yang berada dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto maka termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut PNS.

Eko menduduki kursi sebagai Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk Pegawai Negeri Sipil Eselon III yang terbagi golongan IIIA dan IIIB, maka akan mendapatkan besaran gaji berdasarkan golongan IId sampai IVb.

Baca Juga: Profil Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Perempuan yang Mengaku sebagai Istri Siri Irjen Teddy Minahasa Putra

Berikut adalah besaran gaji pokok untuk PNS Eselon IIIA dan IIIB:

- Golongan IIId gaji pokok sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IVa gaji pokok sebesar Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IIId gaji pokok sebesar Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Sedangkan besaran tunjangan Eko Darmanto diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam Perpres tersebut tertera sebanyak 27 kelas jabatan, yang memiliki jumlah tunjangan kinerja yang berbeda-beda. Untuk kelas jabatan I mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000, dan yang tertinggi di kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000.***

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x