Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Tugas, Masa Kerja, serta Cara Pendaftaran dan Persyaratan

- 27 Januari 2023, 10:22 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran /Facebook/KPU Republik Indonesia

MALANG TERKINI - Gaji Pantarlih Pemilu 2024, tugas, masa kerja, beserta cara pendaftaran dan persyaratan dibahas dalam artikel ini.

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dalam penyelenggaraan Pemilu.

Rekrutmen atau pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka pada Januari 2023, sebagaimana yang telah diinformasikan KPU Republik Indonesia.

Baca Juga: Pantarlih Adalah? Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pemilu 2024

Nantinya, pendaftar yang terpilih ditugaskan membantu untuk suksesnya penyelengaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Lantas apa saja tugas anggota Pantarlih dan kapan masa kerjanya serta berapa gaji yang diterima? Simak penjelasan berikut.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Untuk diketahui, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yaitu mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023, namun tanggalnya bisa berbeda di setiap Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih Pemilu 2024 mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x