KPK menyebutkan bahwa puluhan miliar tersebut diperoleh dari perhitungan para penyidik berdasarkan barang bukti, yang salah satunya adalah Safe Deposit Box (SDB) milik Rafael.
Kasus Rafael Alun muncul akibat kasus penganiayaan oleh anaknya
Kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah adanya kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio, yang merupakan anak kandung dari Rafael Alun.
Mario Dandy Satrio menganiaya anak seorang pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Ayahnya menjadi sorotan masyarakat karena Mario Dandy sebagai anak pejabat kerap pamer kekayaan di media sosial.
Buntut kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael Alun sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun.
Tak lama, Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu, usai ditemukannya barang bukti dalam audit investigasi oleh KPK.***