Keppres Biaya Haji 1444 Hijriah Sudah Ditetapkan, Intip Besarannya

- 7 April 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi. Ibadah haji 1444 Hijriah
Ilustrasi. Ibadah haji 1444 Hijriah ///Unsplash/Mseesquare Shahiq

MALANG TERKINI – Pemerintah telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan haji 1444 Hijriah atau tahun 2023. Adapun biaya tersebut diterbitkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 tahun 2023.

Dalam Keppres yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023, menyebutkan bahwa biaya Haji tahun 1444 Hijriah atau tahun 2023 terdiri dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih untuk setiap embarkasi di Indonesia.

Selain itu dalam Keppres ini juga mencakup ketentuan biaya yang berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau disebut PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

Baca Juga: 76 Motor Diamankan Polresta Malang, Polisi: Penindakan Balap Liar Serta Knalpot Brong

Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemenag yang diunggah pada Jumat, 7 April 2023, berikut adalah besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah atau 2023 Masehi untuk setiap embarkasi di seluruh Indonesia.

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji Indonesia

Berikut adalah besaran Bipih untuk jemaah haji Indonesia 1444 Hijriah atau tahun 2023 berdasarkan embarkasi di tiap wilayah di Indonesia:

1. Embarkasi Aceh, besaran Bipih adalah Rp44.364.357,26
2. Embarkasi Medan, besaran Bipih adalah Rp45.2O1.652,26
3. Embarkasi Batam, besaran Bipih adalah Rp47.429.308,26
4. Embarkasi Padang, besaran Bipih adalah Rp46.044.85O,26
5. Embarkasi Palembang, besaran Bipih sebesar Rp48.005.008,26
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede), besaran Bipih adalah Rp51.338.008,26
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi), besaran Bipih adalah Rp51.338.008,26
8. Embarkasi Solo, besaran Bipih adalah Rp49.893.98I,26
9. Embarkasi Surabaya, besaran Bipih adalah Rp55.928.458,26
10. Embarkasi Balikpapan, besaran Bipih adalah Rp50.792 .20I,26
11. Embarkasi Banjarmasin, besaran Bipih adalah Rp50.753.057,26
12. Embarkasi Makassar, besaran Bipih adalah Rp52.182.703,26
13.Embarkasi Lombok, besaran Bipih adalah Rp51.268.349,26
14. Embarkasi Kertajati, besaran Bipih adalah Rp52.837.858,26

Adapun besaran Biaya Perjalanan Haji atau Bipih ini, mencakup biaya penerbangan haji, living cost atau biaya hidup jamaah haji, dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, serta di Mina.

Baca Juga: Profil dan Biodata Muhammad Adil, Bupati Meranti Riau yang Ditangkap dalam OTT KPK

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) PHD dan KBIHU Indonesia

Di bawah ini adalah besaran besaran Bipih untuk Petugas Haji Daerah atau PHD dan Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU 1444 Hijriah atau tahun 2023:

1. Embarkasi Aceh, besaran Bipih adalah Rp84.602.294,26
2. Embarkasi Medan, besaran Bipih adalah Rp85.439.589,26
3. Embarkasi Batam, besaran Bipih adalah Rp87.667.245,26
4. Embarkasi Padang, besaran Bipih adalah Rp86.282.787,26
5. Embarkasi Palembang, besaran Bipih adalah Rp88.242.945,26
6. Embarkasi Jakarta, besaran Bipih adalah Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
7. Embarkasi Jakarta, besaran Bipih adalah Rp91.575.945,26 (Bekasi)
8. Embarkasi Solo, besaran Bipih adalah Rp90.131.918,26
9. Embarkasi Surabaya, besaran Bipih adalah Rp96.166.395,26
10. Embarkasi Balikpapan, besaran Bipih adalah Rp91.030.138,26
11. Embarkasi Banjarmasin, besaran Bipih adalah Rp90.990 .994,26
12. Embarkasi Makassar, besaran Bipih adalah Rp92.420.640,26
13. Embarkasi Lombok, besaran Bipih adalah Rp91.506.286,26
14. Embarkasi Kertajati, besaran Bipih adalah Rp93.075.795,26

Bipih untuk PHD dan KBIHU ini mencakup biaya-biaya sebagai berikut:

1. Biaya penerbangan,
2. Akomodasi,
3. Konsumsi,
4. Transportasi,
5. Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, serta di Mina,
6. Pelindungan,
7. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi,
8. Pelayanan keimigrasian,
9. Premi asuransi dan pelindungan lainnya,
10. Dokumen perjalanan,
11. Biaya hidup,
12. Pembinaan jemaah haji, baik saat di Tanah Air maupun di Arab Saudi,
13. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan
14. Pengelolaan BPIH.

Baca Juga: Kapan Nuzulul Quran? Raih 5 Keutamaan di Malam Turunnya Al Quran

Di dalam Keppres Biaya Penyelenggaraan Haji juga mengatur Besaran BPIH untuk tahun 1444 Hijriah atau tahun 2023, besaran bersumber dari Nilai Manfaat, dan digunakan untuk membayar selisih BPIH, biaya Bipih Rp8.090.360.327.2I3,67.

Sedangkan untuk besaran BPIH tahun 1444 Hijriah atau tahun 2023, yang besarannya bersumber dari Nilai Manfaat, ditujukan untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda adalah Rp845.708.000.000,00.

Di dalam Keppres Biaya Haji 1444 Hijriah atau tahun 2023, mengatur juga bahwa jika ke depannya terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat, untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, maka hal itu akan ditetapkan oleh Menteri Agama.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah