Marsda Agung menegaskan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus suap ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap etika dan integritas dalam lembaga pemerintahan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai dugaan tindakan korupsi ini.***