Panji Gumilang Resmi Ditahan oleh Dittipidum Bareskrim Polri atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 14:53 WIB
Panji Gumilang Resmi Ditahan oleh Dittipidum Bareskrim Polri atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Panji Gumilang Resmi Ditahan oleh Dittipidum Bareskrim Polri atas Kasus Dugaan Penistaan Agama /ANTARA



MALANG TERKINI - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah secara resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa penahanan tersebut dilakukan pada pukul 02.00 WIB di Jakarta pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.

Menurut Ramadhan, penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Setelah pemeriksaan, upaya hukum berupa penahanan dilakukan oleh penyidik pada pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tekankan Kecermatan dalam Penanganan Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, dimulai dari tanggal 2 Agustus hingga tanggal 21 Agustus. Masa penahanan ini akan dilaksanakan di Rutan Bareskrim.

Pasal-pasal berlapis dikenakan terhadap Panji Gumilang, termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengancam hukuman 10 tahun.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun. Serta, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

Kasus ini menunjukkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama, seiring dengan upaya untuk memastikan hukum dan keadilan dijalankan dengan proporsional. Proses hukum lebih lanjut akan terus berlangsung seiring berjalannya penyelidikan dan persidangan.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah