Update Kasus dugaan TPPU di Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima

- 11 Agustus 2023, 17:33 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.) /

MALANG TERKINI - Kasus penggelapan anggaran Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima masih berjalan.

Informasi tersebut disampaikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasusnya masih berproses, kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk memastikan alat bukti tindak pidana TPPU-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Jumat.

Penguatan alat bukti tersebut, jelas dia, berkaitan dengan adanya penarikan anggaran yang dilakukan secara tunai. Aliran dari penarikan anggaran itu yang kini masuk dalam materi penyidikan.

"Jadi, dari hasil PPATK masih kami dalami. Karena kami belum dapat keterangan lengkap soal aliran anggarannya kemana saja," ujarnya.

Pihak kepolisian menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan yang merujuk pada putusan pidana penggelapan anggaran yayasan STKIP Bima.

Dalam perkara tersebut, muncul angka kerugian yang cukup besar. Hal itu telah ditindaklanjuti pihak kampus dalam bentuk laporan kepolisian sehingga masuk dalam penanganan kasus TPPU.

Untuk kasus pidana pokok dari penggelapan anggaran yayasan STKIP Bima, telah diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB, tanggal 21 Juli 2022.

Dalam putusan di tingkat banding tersebut, hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor perkara 69/Pid.B/ 2022/PN Rbi tertanggal 31 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x