Penyidik KPK Periksa Pimpinan Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut dan Kendaraan Rescue

- 14 Agustus 2023, 14:30 WIB
Penyidik KPK Periksa Pimpinan Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut dan Kendaraan Rescue di Basarnas
Penyidik KPK Periksa Pimpinan Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut dan Kendaraan Rescue di Basarnas /ANTARA

MALANG TERKINI - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan dari dua perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut, yaitu Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya, Tandiono Sinaryudo, dan Direktur PT Omega Raya Mandiri, Loveray Stanly Rayco Sanger, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat, 11 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya diperiksa terkait keikutsertaan perusahaan dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI.

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing saksi, baik dalam kapasitas perorangan maupun korporasi, dalam proyek pengadaan barang tersebut.

Pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

"Begitu, saat ini KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di Basarnas RI antara tahun 2012 dan 2018 terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ungkap Ali Fikri.

Ali juga menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Tim penyidik KPK telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut di Basarnas. Meskipun demikian, Ali Fikri belum dapat memberikan informasi lebih detail tentang profil mereka.

Dia menyatakan bahwa profil tersangka, kronologi perkara, tuduhan hukum, serta pasal yang dikenakan akan diungkapkan setelah tahap penyidikan selesai.

Dalam konteks penyidikan ini, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan larangan keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi ini.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah