Remisi Khusus Hari Kemerdekaan Diberikan Bupati Sidrap Untuk 235 Warga Binaan

- 17 Agustus 2023, 19:38 WIB
Bupati Sidrap Dollah Mando saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sidrap, Kamis (17/8/2023). ANTARA/HO/Pemkab Sidrap
Bupati Sidrap Dollah Mando saat menyerahkan remisi kemerdekaan kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sidrap, Kamis (17/8/2023). ANTARA/HO/Pemkab Sidrap /

MALANG TERKINI - Sebanyak 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Sidrap menerima remisi khusus yang diserahkan Bupati Sidrap, Sulawesi Selatan Dollah Mando usai peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023.

"Remisi atau pemotongan masa tahanan diberikan kepada warga binaan yang memang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya usai menggelar upacara peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Sidrap, Kamis.

Adapun narapidana yang menerima pemotongan masa tahanan rinciannya, remisi 5 bulan 4 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 103 orang, 2 bulan 71 orang, dan 1 bulan 36 orang. Untuk tahun ini, tidak ada WBP Sidrap mendapat remisi bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil menjelaskan, sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999, pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Ia lalu memaparkan, jumlah penghuni Rutan Sidrap saat ini sebanyak 459 orang. Terdiri 278 narapidana pria, 13 narapidana wanita, 158 tahanan pria, 10 tahanan wanita.

"Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa bekerjasama dan bersinergi dalam rangka melaksanakan pembinaan bagi para narapidana," harapnya.

Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf usai menyerahkan remisi secara simbolis mengatakan, rasa syukur memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Muhammad Yusuf pun berharap warga binaan yang mendapatkan remisi, menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah