Pemantauan Pengiriman Logistik Pembangunan IKN di Sejumlah Pelabuhan Dilakukan Kejari PPU Kaltim

- 18 Agustus 2023, 14:39 WIB
Tongkang atau ponton bermuatan material di Pelabuhan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan khusus bongkar muat material dan logistik pembangunan Kota Nusantara (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Tongkang atau ponton bermuatan material di Pelabuhan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan khusus bongkar muat material dan logistik pembangunan Kota Nusantara (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan) /

MALANG TERKINI - Pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara melalui sejumlah pelabuhan dipantau Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kami melakukan inventarisasi dan identifikasi pelabuhan pendukung distribusi material dan logistik Ibu Kota Nusantara (IKN)," jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Abram Nami Putra Tambunan di Penajam, Jumat.

Inventarisasi dan identifikasi sebagai tindak lanjut instruksi Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara pada sebagian Kabupaten Penahan Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan rekomendasi melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyangkut pemberian izin pengoperasian pemanfaatan garis pantai untuk kegiatan bongkar muat material dan logistik pembangunan Kota Nusantara jalur laut.

Sebanyak 14 pemegang izin penggunaan garis pantai untuk kegiatan pelabuhan bongkar muat material dan logistik khusus pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tercatat di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Izin 14 pemegang garis pantai sudah diterbitkan Kemenhub untuk menggunakan garis pantai melakukan bongkar muat material dan logistik khusus IKN," katanya.

Izin penggunaan garis pantai yang dikeluarkan Kemenhub tersebut terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Kementerian PUPR dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kejaksaan negeri melakukan pantauan terhadap 14 pemegang izin penggunaan garis pantai, menurut dia, karena izin yang diterbitkan Kemenhub itu hanya untuk kepentingan pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bakal menindak tegas pemilik izin pelabuhan apabila terindikasi melayani bongkar muat selain untuk material dan logistik kebutuhan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x