"Izin pelabuhan hanya boleh melayani bongkar muat material dan logistik IKN, tidak boleh digunakan di luar kepentingan IKN dan kalau ditemukan digunakan bukan untuk IKN akan ditindak tegas," ujarnya.
Kejari Penajam Paser Utara juga memantau pelabuhan terhadap gangguan dari oknum tidak bertanggung jawab, persaingan usaha kurang sehat, serta mafia tanah dan pelabuhan, demikian Abram Nami Putra Tambunan.***