Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Polri Harus Siap Pengamanan

- 21 Agustus 2023, 20:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ingatkan Polri untuk mempersiapkan diri dalam pengamanan Pemilu 2024
Menko Polhukam Mahfud MD ingatkan Polri untuk mempersiapkan diri dalam pengamanan Pemilu 2024 //Instagram/@mohmahfudmd

“Dan tidak ada sejarahnya pemilu di zaman Orde Baru itu selama tujuh kali pemilu tidak ada di pengadilan,” ujarnya.

Berbeda dengan di era sekarang, penyelenggara adalah KPU yang menurut Pasal 42 Undang-Udang Dasar menyebut KPU adalah lembaga independen, lembaga tetap, dan mandiri di luar eksekutif sehingga pemerintah hanya membantu saja. Apabila ada pelanggaran sudah ada Bawaslu yang bukan pemerintah. Kemudian, Bawaslu dan KPU diawasi DKPP, sedangkan yang mengawasi pelanggaran teknis pemilu adalah Gakkumdu yang terdiri atas Polisi, Jaksa, dan Bawaslu.

“Sudah lengkap sekarang instrumennya, bawa ke situ saja kalau ada apa-apa, tegakkan hukum dan jangan memihak,” kata Mahfud.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu mengingatkan netralitas Polri sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh personel TNI/Polri agar dipatuhi dan dipedomani.

“Ada arahan untuk TNI dan Polri dari Presiden, bahkan dari Panglima dan Kapolri agar pemilu dilaksanakan betul-betul langsung umum, bebas rahasia (luber), jujur, dan adil (jurdil),” kata Mahfud.

Apabila keamanan telah dijaga oleh Polri, namun pada akhirnya terjadi pelanggaran di pemilu dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, ujar dia.

“Jadi instrumen hukumnya sudah lengkap, tinggal kita mau atau tidak. Pemilu akan dilaksanakan Februari 2024 untuk legislatif dan pemilihan presiden, kemudian pilkada bulan November 2024,” kata Mahfud.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah