Dipecat! Sanksi PTDH untuk Kombes Pol Yulisu Bambang Karyanto Buntut Terlibat Kasus Narkoba

- 21 Agustus 2023, 21:01 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang mini kompers Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang mini kompers Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty. /

MALANG TERKINI - Kombes Pol. Yulisu Bambang Karyanto mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin, mengatakan hari ini KKEP melaksanakan sidang etik terhadap Kombes Pol. YBK di ruang sidang DivPropam Polri.

“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.

Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Pol. YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan.

Kombes Pol. YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15/36 WIB.

Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).

Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x